9 April 09 Rawan Konflik: CHAOS atau AMOK?
March 9th, 2009 by errosdjarotJumlah partai peserta Pemilu 2009 relatif cukup banyak. Begitu banyak sehingga masyarakat cenderung mengernyitkan dahi saat ditanya seputar partai-partai peserta Pemilu 2009. Bukan hanya itu, cara menentukan pilihan saat masuk di bilik suara pun menjadi hal yang membuat banyak orang masih tak faham dan mengerti. Mana yang dinyatakan sah.. ; mencontreng? mencoblos? memberi tanda garis? atau asal membubuhkan sembarang tanda –selama ada nomer partai peserta Pemilu yang dipilih?!
Dari kacamata awam, seolah masalah ketidak-jelasan ini merupakan masalah yang hanya aktual dan berlaku bagi kalangan masyarakat umum belaka. Ternyata tidak demikian! Tragisnya, ketidakpastian dan ketidaktahuan akan cara mana yang benar ini, juga dialami hampir seluruh pimpinan parpol peserta Pemilu. Pergantian demi pergantian mencontreng, membuat sebagian besar pimpinan partai (termasuk diri saya) kesulitan mensosialisasikan kepada calon pemilih bagaimana cara yang benar melakukan pilihan pada saat berada di bilik suara.
Baru saja disosialisasikan oleh partai bahwa yang sah hanya satu contrengan (pilih partai atau nama caleg), tiba-tiba tersiar isyu bahwa membuat dua contrengan pun(partai dan nama caleg) sah adanya! Belum lagi selesai mensosialisasikan cara kedua, datang keputusan yang memberlakukan cara yang lebih variatif –dari hanya satu cara: memberi tanda contrengan, menjadi banyak cara –yang penting asal memberi tanda!
Tidak hanya sampai di masalah contreng mencontreng dan berbagai ketidakjelasan sebelumnya yang membuat banyak pimpinan partai blingsatan. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa suara terbanyak yang menjadi acuan, ternyata para pimpinan partai masih harus menunggu apakah tanpa adanya Perpu, fihak KPU akan tetap melaksanakan keputusan MK tsb. ..atau, TETAP MEMBERLAKUKAN NOMER URUT SEBAGAI ACUAN –karena memiliki kejelasan payung hukum. Masalah ini secara politis kian diperuncing dengan suara kaum perempuan yang merasa terdzolimi dengan adanya kebijakan MK ini.
Pada sisi lain, sejumlah ketidak pastian, selain sekian masalah yang sudah saya beberkan di atas, ketegangan diperuncing oleh keresahan yang ditimbulkan putusan MK seputar Paliamentry threshold. Bayangkan saja, betapa seorang caleg yang lewat Pemilu langsung dipilih rakyat dan sudah bekerja siang malam bersama ribuan pendukungnya –dan terpilih… tiba-tiba harus dianulir haknya sebagai wakil rakyat hanya karena partai yang dijadikan kendaraan tidak mendapat 2,5% suara secara nasional.
Dengan kata lain, yang tak memenuhi kewajiban adalah partainya, koq yang divonis dan diberangus justru calegnya. Analoginya seperti seseorang yang sudah membeli tiket, membayar fiskal, airport tax dsb; hak terbangnya dinyatakan hangus gara-gara si pesawat dinyatakan tak layak terbang! Dalam keadaan seperti ini sang penumpang pasti berang dan tidak terima. Dan ketika sang penumpang kebetulan orang yang mempunyai massa mereka pasti menuntut turun ke jalan meminta kompensasi atau ganti sarana transportasi sehingga pilihan mereka tetap dapat mencapai tujuan.
Belum lagi membayangkan saat kita memasuki tahapan Pemilu PilPres. Bayangkan, peminatnya cukup banyak dan rata-rata semuanya sangat bernafsu! Sementara jatah (slot) yang tersedia rasanya hanya mampu memunculkan paling banyak tiga calon. Pasalnya calon yang bisa maju harus mampu mengantungi 25% suara pemilih secara nasional. Kalau kita bagi 4 secara rata, sangatlah tidak mungkin. Kurang angka di sana sini pasti terjadi.. dan bila saling kuat tarik menariknya, jangan-jangan hanya akan ada dua calon yang bakal maju. Pertanyaannya, apakah para calon lain berikut para pendukungnya yang kebagian ‘tiket’ untuk maju akan hanya tinggal diam dan menerima begitu saja?
Belajar dari preseden Pemilihan Bupati dan Gubernur yang menimbulkan sejumlah gesekan cukup serius, tidak menutup kemungkinan hal serupa dan bahkan lebih masiv dan keras dapat terjadi –bukan hanya pada saat tengah berlangsung dan sesudah pemilihan Presiden; namun dari tahapan menentukan siapa yang layak dan berhak maju sebagai Capres dan Cawapres pun, rasanya sudah bakal memanas!
Dari sekian catatan ini, cukup alasan bagi saya untuk mengatakan bahwa Pemilu kali ini adalah Pemilu yang paling rawan konflik. Pertama, karena sejak awal penentuan partai mana yang berhak ikut Pemilu saja sudah terjadi kekacauan! Belum lagi kerja legeslasi DPR yang kacau-balau dan kebijakan MK yang sangat pragmatis. Disusul pula dengan kerja KPU yang begitu tak menentu, serba dadakan dan penuh kejutan. Ditambah lagi tingkat kematangan berdemokrasi yang rendah, pimpinan partai-partai besar yang masih belum juga dewasa berpolitik, plus massa rakyat yang minus pendidikan politik sekian lama… ini semua merupakan lahan subur bagi terjadinya chaos atau amok, yang sangat tidak kita harapkan!
Lewat catatan cukup panjang ini, saya hanya berkeinginan menegaskan pada masyarakat bangsa ini agar mau melihat kenyataan betapa negeri ini benar-benar tengah berada dalam keadaan krisis politik dan moral politik yang sangat kritis.
Tanpa berniat menyudutkan fihak manapun –demi kepentingan masa depan bangsa yg lebih luas, saya memberanikan diri untuk mengajak kawan-kawan pembaca melihat dengan jernih; sejauh mana tanggungjawab partai-partai besar dan partai penguasa (para penentu kebijakan politik) terhadap situasi yang sangat memprihatinkan seperti sekarang ini?
Bila ada sangsi yang harus dijatuhkan, sangsi sosial/politik seperti apa yang layak mereka terima.. dan apabila dukungan yang harus diberikan, dukungan seperti apa pula yang harus diberikan agar mereka dapat menjadi partai yang memberi nilai tambah kepada percepatan pertumbuhan demokrasi yang sehat dan mensejahterakan rakyat sebagaimana harapan?! Dengan kata lain, agar partai-partai besar ini dapat benar-benar menjadi asset nasional dan bukan malah menjadi liabelitas nasional!
Amatan saya ini bisa saja keliru, oleh karenanya tanggapan Anda akan sangat menambah wawasan saya, terimakasih!